Selasa, 19 Mei 2026
Beranda / /

  • Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024: Mengkerdilkan Hak Rakyat dalam Memilih Anggota DPRD
    Opini | 10 bulan lalu
    Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024: Mengkerdilkan Hak Rakyat dalam Memilih Anggota DPRD

    DIALEKSIS.COM | Opini - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah menjadi perhatian penting dalam sistem demokrasi elektoral Indonesia. Putusan tersebut menyatakan bahwa mulai tahun 2029, pelaksanaan pemilihan umum akan dipisahkan antara pemilu nasional (untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden) dan pemilu daerah atau lokal (untuk memilih anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota). Pemisahan ini akan dilakukan dengan jeda waktu antara dua hingga dua setengah tahun.